Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 8 Kota Tangerang berinisial DD, 51, ditangkap aparat Polresta Tangerang karena menggunakan narkotika jenis sabu. DD yang seharusnya menjadi contoh buat anak didiknya, ditangkap di Jalan Raya Asahan, Perumnas I, Kota Tangerang pada Rabu (22/5), sekitar pukul 07.00 WIB.
Wakasat Narkoba Polresta Tangerang, AKP Wempy Santoso penangkapan DD merupakan pengembangan kasus di kawasan Kabupaten Tangerang. Namun, dia mengaku tidak tahu jika tersangka DD merupakan Kepsek SMAN 8 Kota Tangerang.
"Sebelumnya kita tidak tahu, ini kan pengembangan, langsung kita tangkap saja," ujarnya, Senin (27/5).
Sementara Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol I Gede Gotis mengatakan, dari tangan DD pihaknya mendapatkan seberat 0,5 gram dan alat isap sabu berupa bong yang terbuat dari botol plastik air minum. Barang bukti itu ditemukan di dalam sarung jok mobil milik tersangka.
"Sarung jok ini seperti sudah didesain khusus untuk menyembunyikan barang bukti. Kita juga amankan mobil sedan Honda City Silver dengan nomor polisi B-1325-NEQ," ujarnya.
Saat ini, kata I gede, pihaknya masih memeriksa DD untuk pengembangan lebih lanjut. Tersangka DD bisa dijerat pasal 114 dan 112, 127 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Wakasat Narkoba Polresta Tangerang, AKP Wempy Santoso penangkapan DD merupakan pengembangan kasus di kawasan Kabupaten Tangerang. Namun, dia mengaku tidak tahu jika tersangka DD merupakan Kepsek SMAN 8 Kota Tangerang.
"Sebelumnya kita tidak tahu, ini kan pengembangan, langsung kita tangkap saja," ujarnya, Senin (27/5).
Sementara Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol I Gede Gotis mengatakan, dari tangan DD pihaknya mendapatkan seberat 0,5 gram dan alat isap sabu berupa bong yang terbuat dari botol plastik air minum. Barang bukti itu ditemukan di dalam sarung jok mobil milik tersangka.
"Sarung jok ini seperti sudah didesain khusus untuk menyembunyikan barang bukti. Kita juga amankan mobil sedan Honda City Silver dengan nomor polisi B-1325-NEQ," ujarnya.
Saat ini, kata I gede, pihaknya masih memeriksa DD untuk pengembangan lebih lanjut. Tersangka DD bisa dijerat pasal 114 dan 112, 127 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
[ian]Merdeka.com
KliK DI BAWAH INI: