Masih banyak 'Raffi-Raffi lain' yang perlu jadi tahanan kota

Keluarnya Raffi Ahmad dari pusat rehabilitasi Lido dan menjadi tahanan kota mendapat perhatian dari Gerakan Anti Narkoba Nasional. Menurutnya, ini adalah hukuman yang baru bagi pemakai narkoba.
"Walaupun terlambat ini tetap baik, warga negara yang pengguna narkoba diberikan tahanan kota ini baru terjadi. Banyak Raffi-Raffi yang lain yang perlu tahanan kota," ujar I Nyoman Adi Feri, SH selaku ketua umum Ganas saat ditemui di kediaman Raffi Jalan Gunung Balong Kavling 7 No. 16i, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Nyoman pun menambahkan telah mencoba mendesak Presiden untuk mempergunakan UU 45 pasal 22 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti UU untuk tidak lagi memidanakan pecandu.
"Waktu itu kami kunjungan Watimpres, kami meminta ke Presiden ada peraturan pengganti UU untuk tidak memidanakan pecandu karena sekarang itu tidak berhasil karena. Di dalam itu ada 15000 pecandu narkoba, jadi istilahnya di dalam itu seperti kambing masuk kandang harimau. Raffi itu beruntung, dia itu bukan pecandu dan tidak perlu masuk ke dalam," lanjut nyoman.
(kpl/pur/dka)
Sumber: Kapanlagi.com




Jangan lupa Comment N Di share yah :)

Comments
0 Comments

0 comments: