Tiga kali panggilan dan upaya paksa, terpidana Susno Duadji gagal dieksekusi Kejaksaan Agung. Bahkan, upaya eksekusi di Bandung sempat dihalangi pihak kepolisian. Meski begitu, pihak Kejagung membantah telah meminta bantuan kepada pihak TNI untuk menangkap Susno.
"Tidak ada perbantuan Kopassus, itu tidak benar. Kita bersama secara koordinasi melakukan kegiatan bersama-sama dengan pihak kepolisian, kita sedang mencari," tegas Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi di kantornya, Senin (29/4).
Saat ini, pihak Kejagung terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan seluruh kejaksaan di Indonesia untuk menangkap Susno.
Untung juga menambahkan, Kejagung telah menetapkan Susno sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 26 April 2013 lalu.
"Sudah dinyatakan masuk DPO, kami sudah melakukan penggeladahan di beberapa tempat dan beliau tidak ditemukan," tandasnya.
"Tidak ada perbantuan Kopassus, itu tidak benar. Kita bersama secara koordinasi melakukan kegiatan bersama-sama dengan pihak kepolisian, kita sedang mencari," tegas Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi di kantornya, Senin (29/4).
Saat ini, pihak Kejagung terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan seluruh kejaksaan di Indonesia untuk menangkap Susno.
Untung juga menambahkan, Kejagung telah menetapkan Susno sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 26 April 2013 lalu.
"Sudah dinyatakan masuk DPO, kami sudah melakukan penggeladahan di beberapa tempat dan beliau tidak ditemukan," tandasnya.
[bal]merdeka.com