SPBU penjual BBM bersubsidi ke mobil pribadi hanya kena tegur


Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) mengaku tidak memiliki landasan hukum untuk menghukum anggotanya yang tidak mengikuti aturan penjualan bahan bakar minyak (BBM) dua harga. Sanksi bagi SPBU yang tetap menjual premium seharga Rp 4.500 per liter ke mobil pribadi hanya sanksi teguran tertulis.

"Sanksi secara faktual tidak ada, tapi secara administrasi kita akan melakukan teguran karena tidak sesuai rapat yang beberapa kali kita lakukan di DPP," ujar Ketua Hiswana Migas Eri Purnomohadi saat jumpa pers di Kemang, Jakarta, Minggu (28/4).

Berkaca pada kebijakan pembatasan konsumsi BBM pada mobil pemerintahan, saat itu yang justru terjadi banyak sopir instansi pemerintah malah memaksa petugas SPBU tetap mengisi premium. Atas hal ini maka Eri menyerahkan pengamanan pelaksanaan dua harga pada kepolisian.

"Dulu memang ada yang memaksa (tetap mengisi premium), kemudian malah yang terjadi ganti pelat nomor. Tapi kan nanti ada petugas kepolisian yang memberi pengertian," tuturnya.

Dari kabar yang diterima Hiswana Migas, Pertamina bakal mengumumkan pembedaan lokasi SPBU khusus mobil atau sepeda motor lewat situs Internet. Untuk mengantisipasi masyarakat yang belum menerima informasi soal kebijakan dua harga, BPH Migas dan Pertamina sudah membagi-bagikan spanduk dan baliho kepada para pengusaha SPBU.

Menurut Eri, SPBU yang melayani hanya sepeda motor dan kendaraan umum mendapat spanduk warna biru. "Nanti akan diumumkan Pertamina (pembagian SPBU). Tapi kan kayak sopir angkot enggak pakai mbah Google, yang seperti itu mungkin diakomodir dengan baliho-baliho yang sudah dibagikan kemarin. Pokoknya pelaksanaan (dua harga) sedang disiapkan Pertamina. Kami sebagai mitra memberi masukan saja," ungkapnya.

Dalam jumpa pers ini, Eri mewakili DPP Pusat Hiswana Migas ditemani pengurus DPD 1 dari area Sumatera, DPD 5 area Sulawesi, dan DPD 3 wilayah kerja Kalimantan. Semua bersepakat dan mengaku siap jika SPBU harus dibeda-bedakan dalam menjual premium Rp 4.500 dan Rp 6.500 per liter.

Awal bulan ini, pemerintah melalui Kementerian ESDM menyatakan akan memilih opsi penghematan BBM dengan sistem dua harga. Harga Rp 4.500 per liter dikhususkan buat angkutan umum dan sepeda motor, sementara mobil pribadi wajib membeli premium dan solar Rp 6.500 per liter. Biaya yang dikeluarkan untuk operasional pembatasan diperkirakan mencapai Rp 800 miliar. Dengan sistem ini, pemerintah akan menghemat sebesar Rp 20,9 triliun.


[bmo]merdeka.com




Jangan lupa Comment N Di share yah :)

Comments
0 Comments

0 comments: