Anggota Resmob dan tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jambi menangkap pelaku utama tindak pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Petugas juga mengamankan empat teman dari pelaku utama karena dianggap turut serta atau membiarkan adanya perbuatan tersebut.
Seperti dikutip dari Antara, Senin (29/4), Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Wira Wijaya kepada wartawan di Jambi, mengatakan, terungkapnya dan tertangkapnya pelaku pemerkosaan tersebut berkat laporan korban ke PPA Polda.
Kelima pelaku yang diamankan tersebut adalah Janawi (22) sebagai pelaku utama pemerkosaan terhadap korban Y (15) sedangkan empat lainnya diamankan karena turut serta membiarkan perbuatan yakni Nanang (18), Febri (17), Feri(19) dan Aris (17).
Hasil pemeriksaan tim PPA, kejadian pemerkosaan di atas mobil tersebut terjadi Minggu (28/4) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Sebelumnya pelaku Janawi mabuk lem sedangkan korban diberikan minuman yang memabukkan.
Sebelum terjadi pemerkosaan pelaku Janawi dan empat temannya bersama-sama korban Y dan temannya D berkeliling menggunakan mobil.
Kemudian tepatnya di jalan menuju Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, pelaku Janawi memperkosa korban Y di atas mobil setelah di bawah pengaruh mengisap lem.
Perbuatan Janawi tersebut disaksikan oleh teman-teman pelaku dan akhirnya mereka bubar pulang ke rumah masing-masing.
Korban Y bersama keluarganya kemudian melaporkan kasus ini ke PPA Polda Jambi dan akhirnya kelima pelaku ditangkap tim Resmob dan PPA Polda Jambi.
Pelaku Janawi ditangkap Senin (29/4) pukul 16.00 WIB saat hendak keluar rumah sedangkan empat temannya yang lain ditangkap di rumahnya masing-masing dan kini mereka diamankan di Mapolda Jambi untuk diproses lebih lanjut.
Para pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Korban Y oleh pihak kepolisian diperiksa ke rumah sakit untuk divisum guna penyidikan lebih lanjut.
Seperti dikutip dari Antara, Senin (29/4), Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Wira Wijaya kepada wartawan di Jambi, mengatakan, terungkapnya dan tertangkapnya pelaku pemerkosaan tersebut berkat laporan korban ke PPA Polda.
Kelima pelaku yang diamankan tersebut adalah Janawi (22) sebagai pelaku utama pemerkosaan terhadap korban Y (15) sedangkan empat lainnya diamankan karena turut serta membiarkan perbuatan yakni Nanang (18), Febri (17), Feri(19) dan Aris (17).
Hasil pemeriksaan tim PPA, kejadian pemerkosaan di atas mobil tersebut terjadi Minggu (28/4) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Sebelumnya pelaku Janawi mabuk lem sedangkan korban diberikan minuman yang memabukkan.
Sebelum terjadi pemerkosaan pelaku Janawi dan empat temannya bersama-sama korban Y dan temannya D berkeliling menggunakan mobil.
Kemudian tepatnya di jalan menuju Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, pelaku Janawi memperkosa korban Y di atas mobil setelah di bawah pengaruh mengisap lem.
Perbuatan Janawi tersebut disaksikan oleh teman-teman pelaku dan akhirnya mereka bubar pulang ke rumah masing-masing.
Korban Y bersama keluarganya kemudian melaporkan kasus ini ke PPA Polda Jambi dan akhirnya kelima pelaku ditangkap tim Resmob dan PPA Polda Jambi.
Pelaku Janawi ditangkap Senin (29/4) pukul 16.00 WIB saat hendak keluar rumah sedangkan empat temannya yang lain ditangkap di rumahnya masing-masing dan kini mereka diamankan di Mapolda Jambi untuk diproses lebih lanjut.
Para pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Korban Y oleh pihak kepolisian diperiksa ke rumah sakit untuk divisum guna penyidikan lebih lanjut.
[hhw]merdeka.com
KliK DI BAWAH INI: