Soal Eyang Subur, MUI dinilai langgar HAM

Pihak Eyang Subur melalui tim pengacaranya langsung memberikan reaksi keras, menanggapi pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kliennya. Pihaknya menilai kalau MUI telah melakukan pelanggaran HAM dalam kasus ini.
Pengacara Eyang Subur, Abu Bakar Lamatapo saat dihubungi melalui telepon Senin (22/4) menyatakan, bahwa MUI tidak berhak mengadili kliennya.
"Konstitusi negara menjamin kemerdekaan warga negara untuk berkeyakinan dan beribadah. Karena itu siapapun termasuk negara bila mengadili keyakinan seseorang maka itu nyata sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia," ujar Abu Bakar.
MUI dalam keterangannya menyatakan bahwa Eyang Subur telah melakukan penyimpangan syariat Islam, melalui perdukunan dan peramalan. Nikah lebih dari empat, juga masuk dalam sebagai praktek keagamaan yang bertentangan dari pokok-pokok syariat.
"Proses untuk mencapai keputusan itu dilakukan dengan cara-cara yang tidak adil serta tidak fair. Karena tim yang ditunjuk untuk itu, semuanya dari MUI dan sudah kadung phobia," sambung Abu Bakar.
Meski belum tahu persis isi dari pernyataan MUI, pihak Eyang Subur menilai MUI tidak berwenang memvonis keyakinan seseorang.
"MUI bukanlah lembaga negara berdasarkan hukum atau UU yang berwewenang memvonis keyakinan seorang warga negara karena itu penilaian demikian ditolak karena inkonstitusional," tandasnya. (kpl/pur/abs/dar)
Sumber: Kapanlagi.com



 


Jangan lupa Comment N Di share yah :)

Comments
0 Comments

0 comments: