Adi Bing Slamet beserta orang-orang yang merasa menjadi korban Eyang Subur mempertanyakan ke-Islamanan Eyang Subur. Apalagi sepengetahuan mereka, Eyang memiliki istri sebanyak 8 orang.
Melihat hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI), menilai apa yang dilakukan Eyang Subur itu sudah menyalahi syariat Islam. Untuk itu jika benar Eyang Subur memiliki istri 8, MUI meminta untuk menceraikannya.
"Tidak boleh, bertentangan dengan syariat itu. Harus diceraikan. Kawinnya juga dengan siapa? Ada walinya? atau kawin-kawinan aja," ujar Ketua MUI, Prof. Dr. Umar Shihab saat dihubungi wartawan, Kamis (18/4).
Saat ditanya mengenai kesiapan Eyang Subur untuk menceraikan istri-istrinya, Umar mengatakan bila Eyang minta petunjuk mengenai syariat Islam.
"Dia minta diberi petunjuk tentang syariat," pungkasnya. (kpl/hen/dis/rth)