MUI: Eyang Subur menyimpang dari akidah dan syariat Islam

Setelah melakukan investigasi ke rumah Eyang Subur, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengantongi beberapa fakta dan mengeluarkan keputusan atas praktek Eyang Subur selama ini.
Ketua Umum MUI, KH. DR. Ma'ruf Amin menyampaikan, ada dua hal yang menjadi keputusan. Pertama, ditemukan adanya praktek keagamaan yang bersimpangan dari syariat Islam. Kedua ditemukan praktek perdukunan dan peramalan.
"Dari hasil kajian dan fatwa dari komisi fatwa, maka dapat disimpulkan hari ini pemimpin harian menyampaikan kesimpulannya ada dua hal. Karena memang sesuai dengan kewenangan kompetensi MUI itu hanya dua hal," ujar Ma'ruf Amin saat jumpa pers di kantornya Jalan Proklamasi, Jakarta Timur, Senin (22/4).
Pertama, ditemukan praktek keagamaan yang bertentangan dari pokok-pokok syariat oleh Eyang Subur dengan menikahi wanita lebih dari empat orang dalam waktu bersamaan. Itu dibuktikan dengan pengakuan yang bersangkutan dan kesaksian dari sejumlah orang-orang yang terpercaya.
"Penyimpangan tersebut didasarkan pada Fatwa MUI tentang beristri lebih dari empat dalam waktu bersamaan," terang Ma'ruf.
Kedua, ditemukan adanya praktek perdukunan dan peramalan yang dibuktikan oleh kesaksian sejumlah orang. Kenyataan ini sangat sulit untuk terjadinya kebohongan. Serta indikasi kuat dalam proses klarifikasi juga menunjukan adanya praktek dimaksud.
"Penyimpangan tersebut didasarkan fatwa MUI nomor 2/munas VII/MUI/2005 tentang perdukunan dan peramalan," tegasnya.
Dari temuan ini MUI pun menyimpulkan Eyang Subur telah melakukan penyimpangan akidah dan syariat Islam."Berdasarkan penemuan tersebut, maka MUI menyimpulkan saudara Subur telah melakukan penyimpangan akidah dan syariat islam," tandas Ma'aruf.
Tim investigasi MUI melakukan investigasi sejak 8 samapi 20 April 2013. Rapat Pleno Komisi Fatwa pada 19 April 2013 untuk penetapan fatwa terkait. (kpl/pur/uji/dar)
Sumber: Kapanlagi.com



 

Jangan lupa Comment N Di share yah :)

Comments
0 Comments

0 comments: