Kronologi pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMK di Sleman


Tragis benar nasib Priya Puspita Restanti (16 tahun). Warga Medelan, Ngemplak, Sleman, itu mesti meregang nyawa lantaran dibakar usai digauli oleh beberapa pria.
Menurut Kapolres Sleman, AKBP Hery Sutrisman, pada Selasa (9/4), awalnya korban Puspita diajak oleh tersangka Bg ke sebuah rumah kosong di Dusun Kringinan, Selomartani, Kalasan, Sleman.
Setibanya di lokasi, ternyata di tempat itu sudah menunggu tersangka Yonas dan Bg. Keduanya pun sudah mempersiapkan miras jenis ciu. Setelah korban sampai, Yonas lantas memanggil tersangka lainnya, yakni Adr. Mereka lalu berpesta miras.
"Korban Puspita dibawa ke rumah kosong milik Yonas. Mereka lalu bersama-sama menenggak miras," kata Hery di Mapolres Sleman, Jumat (19/4).
Hery melanjutkan, awalnya korban Puspita menolak meminum minuman keras ditawarkan oleh para tersangka. Tetapi, lantaran terus dipaksa, Puspita akhirnya luluh dan ikut meminum miras itu sampai tak sadarkan diri. Tahu Puspita sudah mabuk berat, para tersangka lantas memperkosa Puspita bergiliran. Entah apa yang terlintas di pikiran para tersangka, mereka gelap mata dan memilih membunuh Puspita setelah puas melampiaskan nafsunya.
"Yang memukul kepala korban itu Adr, kami masih mencarinya," ujar Hery.
Kemudian, lanjut Hery, setelah membunuh Puspita, para tersangka meninggalkan begitu saja jasad siswi SMK YPPK Maguwoharjo, Depok, Sleman, itu dan cuma ditutup menggunakan jerami. Tetapi, keesokan harinya, Rabu (10/04) pukul 23.00, tersangka Yonas, Adr, Cn, dan Tn kembali ke rumah itu. Mereka lalu membawa jasad Puspita buat dibuang di area persawahan di Dusun Kringinan, Selomartani, Kalasan, Sleman. Di tempat itulah tersangka Adr membakar jasad Puspita.
Tak berhenti disitu, pada Minggu (13/04) malam, jasad Puspita dibakar untuk kedua kalinya. Pasalnya, saat tersangka Bg melewati lokasi itu, dia masih mencium bau busuk. Sehingga jasad korban yang sudah membusuk lalu dibakar lagi.
"Korban dibakar sebanyak dua kali," lanjut Hery.
Hery menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus itu. Dalam pemeriksaan terhadap para pelaku, para tersangka bakal dijerat dengan tindak perampokan, pemerkosaan, serta pembunuhan.
Sementara itu, menurut penuturan Yonas, korban merupakan mantan pacarnya yang sudah putus enam bulan lalu. Dia sama sekali tidak merencanakan untuk menghabisi nyawa mantan pacarnya itu.
"Putus sudah enam bulan yang lalu," kata Yonas singkat.
Dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan itu, Polres Sleman sudah menetapkan beberapa tersangka. Mereka adalah Yonas dan Bg. Sedangkan Ar, Shy, dan Ed berstatus sebagai saksi. Sementara empat pelaku lain masih dalam pengejaran, yakni Adr, Bbg, Jn, dan Tn.
[has]merdeka.com

Comments
0 Comments

0 comments: