5 'langkah sakti' Jenderal Susno hindari eksekusi kejaksaan


Susno Duadji benar-benar sakti. Mantan Kabareskrim Polri itu mampu lolos dari eksekusi saat tim kejaksaan mendatangi rumahnya di Kompleks Jalan Pakar Raya No 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Susno dieksekusi karena dinyatakan bersalah dalam kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kabareskrim. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susno divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Selain itu Susno diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4 miliar. Dalam kasus itu, Susno dinyatakan bersalah karena menerima suap Rp 500 juta dengan mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Susno juga tersangkut kasus pengamanan dana Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat. Dalam kasus ini, Susno mengkorup dana Pilkada Jabar sebesar Rp 4,2 miliar. Sementara di tingkat banding, denda yang dikenakan kepada Susno lebih besar, yakni Rp 4,2 miliar.

Meski dinyatakan bersalah, Susno tetap punya alibi untuk menghindar dari jeratan hukum. Putusan Mahkamah Agung (MA) dijadikan rujukan Susno. Berbagai cara dilakukan Susno untuk menghindari eksekusi kejaksaan.

Berikut upaya Susno menghindari eksekusi Kejaksaan.


1. Lari ke Bandung

Senin (22/4), Susno masih terlihat di Jakarta. Ia bersama Partai Bulan Bintang (PBB) mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendaftarkan bakal caleg DPR.

Saat itu Susno datang dengan tenang, seolah tanpa ada masalah hukum yang menjeratnya. "Masalah dengan Kejagung kan sudah beres tidak ada masalah lagi," kata Susno awal pekan ini.

Rupanya itu hanya pendapat Susno belaka. Rabu (24/4), rumah Susno yang terletak di Kompleks Jalan Pakar Raya No 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, didatangi tim kejaksaan.

Kedatangan mereka tentu saja ingin mengeksekusi Susno. Mungkinkah Susno sudah tahu sebelumnya kalau ia akan dijemput paksa?

Sebab, selama ini Susno tinggal di Jakarta. Ia tinggal di Jalan Cibodas 1/7, Puri Cinere, Depok, Jawa Barat.

2. Ngumpet di lantai 2

Saat tim kejaksaan mendatangi rumah Susno, rupanya itu tidak menunjukkan batang hidungnya. Ia memilih sembunyi di dalam kamar rumahnya lantai 2.

Ia tidak ingin keluar dan dieksekusi karena yakin ia tidak bersalah sesuai dengan keputusan MA. Dengan alasan itulah, Susno bertahan.

"Susno katanya mau nunggu pengacaranya dulu," kata salah satu petugas kejaksaan yang enggan disebutkan namanya, kemarin.

Sementara situasi di luar rumah dipenuhi polisi dari Polda Jawa Barat. Mereka ikut mengamankan jalannya eksekusi.

3. Kerahkan massa ormas

Kemarin, Susno juga mendapat perlindungan dari Brigade Hizbullah yang merupakan sebutan Satgas Partai Bulan Bintang (PBB). Mereka mendatangi kediaman Susno Duadji, di Jalan Pakar Raya nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Mereka ditugaskan untuk menghadang proses eksekusi yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) gabungan terhadap mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut.

Anggota Brigade Hizbullah Tatus Sundara menuturkan bahwa langkah itu diambil karena ada perintah langsung dari DPP PBB di Jakarta. "Kami diperintahkan Pak Yusril langsung untuk menahan Susno yang akan dieksekusi," katanya di lokasi, Selasa (24/4).

Menurutnya, sudah ada 10 orang yang datang. Dan 3 perwakilan sudah masuk ke dalam rumah untuk melihat langsung kondisi Mantan Kapolda Jabar tersebut.

"Lainnya ada sekitar 30 orang yang akan menyusul ke lokas," jelas Tatus yang juga wakil sekretaris DPW PBB Jabar.

4. Minta didampingi Yusril

Di tengah kepungan dari kejaksaan, Susno sempat menelepon pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra. Yusril adalah koleg Susno di PBB.

Yusril yang saat itu masih berada di Jakarta langsung meluncur ke Bandung. Yusril tiba sekitar pukul 17.00 WIB dari setelah menempuh perjalanan dari Jakarta dan langsung menuju lantai dua rumah untuk berbincang dengan kliennya. Hanya sekitar 15 menit, Yusril berada di lantai 2 dan kemudian memberikan keterangan pers.

"Kasus Pak Susno tidak bisa dieksekusi. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan beliau dan yang diajukan jaksa. Tapi tidak ada amar lain dalam putusan itu yang memerintahkan dia ditahan," kata Yusril kemarin.

5. Minta bantuan Mabes Polri

Ini yang paling menjadi kontroversi. Alotnya eksekusi karena Susno minta bantuan Mabes Polri.

Lantas, Mabes memerintahkan Polda Jawa Barat untuk melindungi Susno dari eksekusi kejaksaan. Ada beberapa petugas kepolisian memang dari awal tampak menghalang-halangi tim kejaksaan saat hendak mengeksekusi Susno.

"Pak Susno sudah meminta perlindungan Mabes Polri yang telah memerintahkan Polda Jabar untuk mengambil langkah-langkah perlindungan," kata pengacara Susno, Yusril Ihza Mahendra di kediaman Susno di Dago, Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/4).

Pada sore harinya, Susno akhirnya keluar. Ia dibawa menggunakan mobil oleh polisi dari Polda Jabar.

"Perlindungan terserah Polda. Kalau sampai dieksekusi, itu melanggar pasal 303 KUHAP yakni merampas kemerdekaan orang," tegas Yusril.
merdeka.com




Jangan lupa Comment N Di share yah :)

Comments
0 Comments

0 comments: